Selasa, September 14, 2021

Peran Penegak Hukum

 Assalamualaikum... Selamat pagi anak-anak hebat...

Apakah kalian pernah melihat persidangan baik secara langsung atau melalui televisi.. ? ya.. kalian pasti akan melihat para penegak hukum di sana . Para penegak hukum inilah yang secara teknis melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi peran mereka sangat lah penting ya... karena tidaklah cukup hanya ada peraturan perundang-undangan saja dalam rangka melindungi warga negara. undang-undang tersebut harus ditegakkan apabila ada yang melanggarnya. kalian masih ingat kan pada materi sebelumnya bahwa penegakan hukum adalah pelaksanaan hukum secara kongkret... nah para penegak hukum inilah yang melaksanakannya.... siapa saja sih mereka / ayo kita berkenalan.. 👀

1. Kepolisian NRI , yang pertama adalah pak polisi anak-anak... simak video berikut !

 

Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 41).

Kewenangan Polri

dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kewenangan sebagai berikut.

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  8. Mengadakan penghentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan e) menghormati hak asasi manusia.


2. Kejaksaan Republik Indonesia



3.Hakim

Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi:

  1. badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum,
  2. Peradilan Agama,
  3. Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan
  4. sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kekuasaan Kehakiman

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut.

  1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

4. Advokat



  

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Apakah kalian ingin menjadi salah satu dari mereka ?

Kamis, September 02, 2021

HAKIKAT DEMOKRASI

 Assalamualaikum Wr Wb ...

Hai anak-anak hebat kelas XI sudah siap belajar tentang Demokrasi.... saya yakin istilah ini sudah tidak asing lagi bagi kalian.. namun apakah kalian sudah benar-benar paham ? yuk kita coba untuk lebih memahami tentang demokrasi dengan belajar pada bab ini, harapan saya setelah mempelajari ini kalian akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh dan tambah pintar...👌


Anak-anak coba amati gambar-gambar berikut !






Setelah kalian mengamati gambar-gambar tersebut, pertanyaan apa yang muncul di benak kalian dikaitkan dengan materi demokrasi ?

  Tulis pertanyaan kalian di kolom komentar ya... kalian juga bisa menjawab pertanyaan dari teman kalian di kolom komentar sehingga tercipta sebuah diskusi yang menarik ... 

pertanyaan-pertanyaan kalian akan kita bawa ke kelas tatap muka untuk mendapatkan penguatan dan kesimpulan bersama.. 


berikut adalah daftar bacaan terkait materi ini yang bisa kalian baca :

1. buku siswa bab 2 sub bab pengertian demokrasi, klasifikasi demokrasi, 

2. buku PR bab 2

3. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/21/160000069/demokrasi-pengertian-sejarah-singkat-dan-jenis

4. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/07/110000769/klasifikasi-demokrasi?page=all





    

Setelah kalian mempelajari demokrasi dan klasifikasinya silahkan tes pengetahuan kalian dengan mengisi kuis berikut ini !




Selasa, Agustus 31, 2021

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Assalamualaikum wr wb... 

Hai anak-anak kelas 12 yang hebat.. senang sekali hari ini kita akan belajar tentang sesuatu yang mudah-mudahan bermanfaat bagi kalian yaitu Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.  Harapan saya kalian bisa mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia..

Perhatikan mind map berikut !  ini adalah gambaran yang akan kita pelajari kedepan, hari ini kita akan fokus terlebih dahulu pada Hakikat perlindungan dan penegakan hukum.




Perhatikan video berikut ini !








Setelah kalian melihat gambar dan video diatas pertanyaan apa yang muncul di pikiran kalian dihubungkan  dengan  materi perlindungan dan penegakan hukum ?

Tulis pertanyaan kalian di kolom komentar dengan menuliskan juga nama dan kelas kalian, kalian juga bisa menjawab atau mengomentari komentar dari teman kalian sehingga tercipta diskusi yang asyik.

Pertanyaan-pertanyaan kalian akan kita bawa ke kelas untuk kita bahas dan kita simpulkan bersama. 

berikut daftar buku dan link sebagai bahan materi untuk memperluas wawasan kalian:

1. buku siswa bab perlindungan dan penegakan hukum sub bab hakikat perlindungan dan penegakan hukum
2. buku PR bab terkait
3. https://serupa.id/perlindungan-dan-penegakan-hukum-di-indonesia/

Setelah kita  melakukan tatap muka kalian bisa mengerjakan lembar kerja berikut !


https://www.liveworksheets.com/3-ou617216zg



Sabtu, Januari 09, 2021

 

BAB III

KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN

BERKELANJUTAN  DALAM PENGEMBANGAN

PROFESI GURU

 

Pengembangan   Keprofesian   Berkelanjutan   dalam   Pengembanga profesi guru   merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untu memenuhi  angka kredit  yang dipersyaratkan untuk kenaikan  jabata fungsional guru.  Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009   menjelaskan bahwa   unsur,   subunsur,   dan   kegiata pengembangan   keprofesian   berkelanjutan       seperti   pada   Tabel  berikut:

 

Tabel 4. Unsur dan Subunsur

 

Unsur

Subunsur

Kegiatan

A

Melaksanakan Pengembangan Diri

1. Mengikuti diklat fungsional

2. Melaksanakan kegiatan kolektif  guru

B

Publikasi Ilmiah

Membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikanya yang dapat berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya

C

Karya Inovatif

1. Menemukan teknologi tetap guna

2. Menemukan/menciptakan karya seni

3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran

4. Mengikuti pengembangan penyusunan

5. standar, pedoman, soal dan sejenisnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. Pengembangan Diri

Pengembangan   diri   adalah   upaya   untuk   meningkatkan profesionalisme diri  agar memiliki  kompetensi  yang sesuai  dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta   perkembangan   ilmu   pengetahuan,   teknologi,   dan/atau   seni. Kegiatan   tersebut   dilakukan   melalui   pendidikan   dan   pelatihan (diklat)   fungsional  dan  teknis  atau melalui  kegiatan kolektif  guru. Secara   rinci   penjelasan   kedua  macam  kegiatan   dimaksud   sebagai berikut.

1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis

Pendidikan   dan   pelatihan   (diklat)   fungsional   adalah   upaya peningkatan   kompetensi   guru   dan/atau   pemantapan   wawasan, pengetahuan,  sikap,  nilai,  dan keterampilan yang sesuai  dengan profesi   guru   yang   bermanfaat   dalam  pelaksanaan   tugas   guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru   dapat   mengikuti   kegiatan   diklat   fungsional,   atas   dasar penugasan baik dari kepala sekolah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal   30   jam   yang   diselenggarakan   oleh   Kementerian Pendidikan   dan   Kebudayaan   atau   pemerintah   daerah   pada lembaga  diklat  yang ditunjuk  seperti  PPPPTK,  LPMP,  LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat,   termasuk   Perguruan   Tinggi   yang   mendapat   izin operasional   dari   pemerintah   atau   pemerintah  Daerah.  Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit. (<30   jam).  Beberapa   contoh  materi   yang   dapat   dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:

 

a.    peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru ;

b.    penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;

c.     penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;

d.    pengembangan metodologi mengajar;

e.    penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;

f.     penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;

g.    inovasi proses pembelajaran;

h.    peningkatan kompetensi profesional;

i.      penulisan publikasi ilmiah;

j.      pengembangan karya inovatif;

k.    kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan

l.      peningkatan kompetensi  lain yang terkait  dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

Durasi   diklat   fungsional   guru   dan   angka   kreditnya   sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut.

 

Tabel 5. Durasi diklat fungsional Guru

 

Kegiatan

Kode

Angka Kredit

1.1.a lebih dari 960 jam

19

15

1.1.b antara 641 s.d. 960

20

9

1.1.c antara 481 s.d. 640

21

6

1.1.d antara 181 s.d. 480

22

3

1.1.e antara 81  s.d. 180

23

2

1.1.f antara 30 s.d. 80

24

1

 

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

a.    Fotokopi   surat   tugas  dari  kepala  Sekolah  atau  atasan  langsung, atau   instansi   lain  yang  terkait  yang  telah  disahkan  oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan   diri   baik   menggunakan   moda   tatap   muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

b.    Fotokopi   sertifikat   diklat   bagi   guru   yang   telah   disahkan   oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai  atasan  langsung  terkait  dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan secara penuh.

c.     Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait   dengan   keikutsertaan   kegiatan   pengembangan   diri   baik menggunakan  moda   tatap  muka,   kombinasi   atara   tatap  muka dengan   dalam   jaringan   maupun   dalan   jaringan   secara   penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Kegiatan Kolektif Guru.

Kegiatan   kolektif   guru   adalah   kegiatan   guru   dalam   mengikuti kegiatan   pertemuan   ilmiah   atau  mengikuti   kegiatan   bersama   yang dilakukan   guru   baik   di   sekolah  maupun   di   luar   sekolah   (seperti KKG/MGMP,  KKKS/MKKS,   asosiasi   profesi   guru   lainnya)   yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.

a.    Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.

b.    Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat  kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya.

c.     Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.

d.    Mengikuti  kegiatan kolektif   lainnya yang  sesuai  dengan  tugas  dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

e.    Merupakan kegiatan wajib  setiap guru pada  setiap  jenjang  jabatan sebagaimana   telah   diatur   dalam   Rambu-rambu   penyelenggara KKG/MGMP.  Dalam 1  tahun,  guru diwajibkan mengikuti  kegiatan KKG/MGMP   paling   sedikit   12   kali   pertemuan   untuk  membahaspaket topik pertemuan dalampenigkatan  kompetensi  guru yang  telah  disepakati  dalam program kegiatan  KKG/MGMP  dalam  satu   tahun   paket   kegiatan.  Setiap   1 (satu)   paket   kegiatan   paling   sedikit   memerlukan   3   (tiga)   kali pertemun.   Satu   pertemuan  minimal   3   (tiga)   jam  pelajaran  @  60 menit.

1)      Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:

2)      Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

3)      Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

4)      Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

5)      Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

6)      Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

Keterangan:

·         Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan   4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah angka1) adalah 4 kali  pertemuan,  maka  nilai  AK yang diperoleh  tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari  kegiatan di  atas  lebih besar,  maka yang diambil harus 2 paket   yang  sama, dan konsekuensinya   guru   akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.

·         Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil  4 paket  kegiatan,  maka   ia  harus  menyiapkan  4 laporan hasil  kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.

·         Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.

·         Ketua  KKG/MGMP membuat   rekap   keikutsertaan   peserta   dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat  keterangan ditandatangani   oleh   kepala   dinas   pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD   atas   nama   kepala   dinas   pendidikan   kabupaten/kota   atas usulan dari ketua KKG/MGMP.

·         Guru dapat  mengikuti  kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik   oleh   kepala   sekolah   atau   institusi   yang   lain,  maupun   atas kehendak sendiri.

Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut.

Tabel 6. Kegiatan Kolektif Guru

 

Kegiatan

Kode

Angka Kredit

1.2.a  Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti  kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk

penyusunan perangkat kurikulum dan atau

25

0,15

Kegiatan   ilmiah,   seperti   seminar,   koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:

1.2.b   Sebagai pembahas atau pemakalah 26 0,2

1.2.c   Sebagai peserta 27 0,1

 

 

26

27

 

 

0,2

0,1

1.2.d Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, termasukin house training (< 30jam)

28

0,1

 

Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif  guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

a.    Fotokopi  surat   tugas dari  kepala sekolahatau  instansi   lain yang terkait,   yang   telah   disahkan   oleh   kepala   sekolah.   Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri),  harus disertai  dengan surat  persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.

b.    Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti  dibuat  oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B. Publikasi Ilmiah

 

2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal

Publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan.

b.    Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal

1) Pengertian

Makalah   tinjauan   ilmiah   adalah   karya   tulis   guru   yang   berisi ide/gagasan   penulis   dalam  upaya  mengatasi   berbagai  masalah pendidikan   formal   dan   pembelajaran   yang   ada   di   satuan pendidikannya (di sekolahnya).

Best   Practice   adalah   “Praktik   Terbaik”   dari   keberhasilan seseorang guru atau kelompok guru dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam mengatasi berbagai masalah di sekolahnya.

Kerangka isi makalah berupa tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5a.

Best Practice adalah karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran.Kerangka   isi   Best   Practice   sebagaimana   tersebut   dalam Lampiran 5b.

Kegiatan   guru   dalam  publikasi   ilmiah   yang   berupa  makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan:

a)    Makalah/laporan   best   practice   asli   atau   fotokopi   dengan surat  pernyataan  tentang keaslian dari  kepala sekolah yang disertai   tanda   tangan   kepala   sekolah/   dan   cap   sekolah bersangkutan.

b)   surat  keterangan dari  pengelola perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari makalah/laporan Best Practice tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolahnya.

2) Angka kredit

Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan   formal   dan   pembelajaran   pada   satuan   pendidikan, adalah 2 sebagaimana Tabel 9 berikut.

 

Tabel 9. Besaran Angka Kredit Tinjauan Ilmiah/BestPractices

 

Kegiatan

Kode

Angka Kredit

2.2.f Tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajran pada satuan pendidikan

36

2

 

b) Modul/Diktat pelajaran

Definisi/pengertian modul dan diktat adalah sebagai berikut.

a)    Modul   adalah  materi   pelajaran   yang   disusun   dan   disajikan  secara   tertulis   sedemikian   rupa   sehingga   pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.

b)   Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi  yang   disampaikan   olehguru   dalam   proses   kegiatan   belajar mengajar.

c)    Modul   atau   diktat   tersebut   harus   secara   jelas  menunjukkan nama mata pelajaran atau materi  pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari  peserta didik yang akan menggunakan modul  atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.

d)   Modul   dan   diktat   yang   digunakan   di   tingkat   provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.

e)   Modul  dan  diktat  yang  digunakan  di   tingkat  kota/kabupaten memerlukan   pengesahan   dari   kepala   dinas   pendidikan kabupaten/kota.

f)     (Modul  dan diktat  yang digunakan di   sekolah harus  disahkan oleh kepala sekolah.

 

Kerangka Isi Modul

Materi   pelajaran   pada   suatu   modul,   disusun   dan   disajikan sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:

(1) petunjuk untuk siswa;

(2) isi materi bahasan (uraian dan contoh);

(3) lembar kerja siswa;

(4) evaluasi;

(5) kunci jawaban evaluasi; dan

(6) pegangan tutor/guru (jika ada).

Ciri   lain  dari  modul   adalah   dalam  satu  modul   terdapat  beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya satu modul  menyajikan satu  topik materi  bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. Sebagai   bagian   dari   modul,   buku   materi   bahasan   mempunyai kerangka  isi  yang  tidak berbeda dengan buku pelajaran.  Ciri  khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar peserta didik mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri. Kerangka isi modul dapat disimak pada Lampiran 7.

 

Kerangka Isi Diktat

Karena   diktat   adalah   buku   pelajaran   yang   'masih'   mempunyai keterbatasan,   baik   dalam   jangkauan   penggunaannya   maupun cakupan   isinya,   kerangka   isi   diktat   yang   baik   seharusnya   tidak berbeda dengan buku pelajaran,  namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan. Kerangka isi diktat tersebut dapat dilihat pada Lampiran 8.

Bukti fisik yang dinilai.

Kegiatan   guru   yang   menghasilkan   modul   atau   diktat   harus dibuktikan dengan modul/diktat  asli  atau  fotokopi  dengan disertai surat   keterangan   yang  menyatakan   bahwa  modul/diktat   tersebut digunakan   di   tingkat   provinsi   atau   kabupaten/kota   atau   sekolah setempat   dengan   pengesahan   dari   dinas   pendidikan   provinsi   atau dinas pendidikan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.

1)    Modul   dan   diktat   yang   digunakan   di   tingkat   provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi,

2)    Modul   dan   diktat   yang   digunakan   di   tingkat   kota/kabupaten memerlukan   pengesahan   dari   kepala   dinas   pendidikan kabupaten/kota.

3)    Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.

Besaran angka kredit membuat modul dan diktat ditunjukkan pada Tabel 13 berikut.

 

Tabel 13. Angka Kredit Penyusunan Modul dan Diktat

 

Kegiatan

Kode

Angka

Kredit

2.3.b1

Modul dan diktat yang digunakan di  tingkat provinsi.

45

1,5

2.3.b2

Modul dan diktat yang digunakan di  tingkat kota/kabupaten.

46

1

2.3.b3

Modul dan diktat yang digunakan di  Sekolah

47

0,5

 

 

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

Lampiran 1.  Kerangka Laporan Diklat Fungsional

 

1) Bagian Awal:

Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari  penyelenggaraan diklat,  lama waktu pelaksanaan diklat,  surat penugasan,  penyelenggara/pelaksana  diklat,  surat  persetujuan dari kepala   Sekolahserta   fotokopi   sertifikat   atau   keterangan   dari pelaksana diklat.

2) Bagian Isi:

a)    Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yangdilakukan.

b)   Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengembangan diri  serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.

c)    Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri   berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.

d)   Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didiknya.

e)   Penutup

3) Bagian Akhir

Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:

Nama Kegiatan Diklat

 

Tempat

Jam

Kompetensi

Nama Fasilitator

Mata Kegiatan

Nama Penyelenggara Diklat

Dampak

 

 

 

 

 

 

 

*) isinya mengenai perubahan prestasi peserta didik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 2.  Isi Laporan Kegiatan Kolektif

 

1) Bagian Awal:

Memuat garis besar isi/materi  kegiatan yang diikuti,  keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan  tujuan dari  pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan,   surat   penugasan,   surat   persetujuan   dari   kepala Sekolah serta  fotokopi   sertifikat  atau keterangan dari  pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan   kolektif   guru   yang   dilaksanakan   di   kelompok   kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di   sekolah.  Sertifikat/surat  keterangan  diberikan  satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.Sertifikat/surat  keterangan sebagai  bukti  keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut  harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah GuruMata   Pelajaran   (MGM),   Kelompok   Kerja   Kepala Sekolah(KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).

2) Bagian Isi:

a) tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;

b) penjelasan isi kegiatan;

c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;

d) dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;

e) penutup.

3) Bagian Akhir

Lampiran, yang terdiri dari:

a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;

b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan

sebagaimana tabel berikut.

 

Nama Kegiatan

 

Tanggal/Waktu Pelaksanaan

Institusi Penyelenggara

Tempat Kegiatan

Waktu kegiatan

Nama-nama Fasilitator/Pemakalah/Pembahas

Dampak

 

 

 

 

 

 

 

 

*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi peserta didik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 5a. Kerangka Isi Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal

 

1) Bagian Awal

Terdiri   dari   halaman   judul;   lembaran   persetujuan;   kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan Lampiran; serta abstraksi atau ringkasan.

2) Bagian Isi

Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:

a)    Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.

b)   Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.

c)    Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal dari satuan pendidikannya.

Yang   harus   disajikan   pada   bab   ini   adalah   kejelasan   ide   atau gagasan   asli   penulis   yang   terkait  dengan upaya  pemecahan masalah di satuan pendidikannya (di sekolahnya).

3) Bab Kesimpulan.

4) Bagian Penunjang:

Memuat daftar pustaka dan Lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 5b. Kerangka Isi Laporan Best Practice

 

1) Bagian Awal

Terdiri   dari   halaman   judul;   lembaran   persetujuan;   kata

pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan Lampiran;

serta abstraksi atau ringkasan.

2) Bagian Isi

Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:

a)      Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.

b)      Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.

c)       Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal  dari satuan   pendidikannya.   Cara   pemecahan   masalah   yang menguraikan   langkah-langkah   atau   cara-cara   dalam memecahkan  masalah,   termasuk  hambatan  hambatan  yang harus diatasi yang dituangkan secara rinci. (Hal yang sangat perlu   disajikan,   pada   bab   ini,   adalah   keaslian,   kejelasan ide/gagasan, dan kecemerlangan ide terkait  dengan upaya pemecahan  masalah   di   sekolahnya.  Uraian   ini  merupakan inti tulisan Best Practice.

3) Bab Kesimpulan.

4) Bagian Penunjang:

Memuat daftar pustaka dan Lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 7. Kerangka Isi Modul

 

Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:

1) petunjuk siswa,

2) isi materi bahasan (uraian dan contoh),

3) lembar kerja siswa,

4) evaluasi,

5) kunci jawaban evaluasi, dan

6) pegangan tutor/guru (bila ada).

Modul yang dapat dinilai isinya terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang diwajibkan.

 

 

 

Lampiran 8.  Kerangka isi Diktat

 

Pada   hakikatnya   diktat   adalah   buku   pelajaran   yang   'masih' mempunyai   keterbatasan,   baik   dalam  jangkauan   penggunaan-nya maupun cakupan isinya.  Dengan demikian kerangka isi diktat  yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas),  beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.

1) Bagian Pendahuluan

a) Daftar isi

b) Penjelasan tujuan diktat pelajaran

2) Bagian Isi

a) Judul bab atau topik isi bahasan

b) Penjelasan tujuan bab

c) Uraian isi pelajaran

d) Penjelasan teori

e) Sajian contoh

f) Soal latihan

3) Bagian Penunjang

a) Daftar pustaka