Assalamualaikum... Selamat pagi anak-anak hebat...
Apakah kalian pernah melihat persidangan baik secara langsung atau melalui televisi.. ? ya.. kalian pasti akan melihat para penegak hukum di sana . Para penegak hukum inilah yang secara teknis melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi peran mereka sangat lah penting ya... karena tidaklah cukup hanya ada peraturan perundang-undangan saja dalam rangka melindungi warga negara. undang-undang tersebut harus ditegakkan apabila ada yang melanggarnya. kalian masih ingat kan pada materi sebelumnya bahwa penegakan hukum adalah pelaksanaan hukum secara kongkret... nah para penegak hukum inilah yang melaksanakannya.... siapa saja sih mereka / ayo kita berkenalan.. 👀
1. Kepolisian NRI , yang pertama adalah pak polisi anak-anak... simak video berikut !
Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 41).
Kewenangan Polri
dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kewenangan sebagai berikut.
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
- Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
- Mengadakan penghentian penyidikan.
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
- Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
- Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan e) menghormati hak asasi manusia.
2. Kejaksaan Republik Indonesia
3.Hakim
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi:
- badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum,
- Peradilan Agama,
- Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan
- sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kekuasaan Kehakiman
Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut.
- Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
- Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
4. Advokat
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Apakah kalian ingin menjadi salah satu dari mereka ?