BAB III
KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN DALAM PENGEMBANGAN
PROFESI GURU
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dalam Pengembanga profesi guru merupakan salah satu dari unsur yang
diperlukan untu memenuhi angka
kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabata fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur,
subunsur, dan kegiata pengembangan keprofesian
berkelanjutan seperti pada
Tabel berikut:
Tabel 4. Unsur dan Subunsur
|
Unsur |
||
|
Subunsur |
Kegiatan |
|
|
A |
Melaksanakan Pengembangan Diri |
1. Mengikuti diklat fungsional 2. Melaksanakan kegiatan kolektif guru |
|
B |
Publikasi Ilmiah |
Membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikanya yang
dapat berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya |
|
C |
Karya Inovatif |
1. Menemukan teknologi tetap guna 2. Menemukan/menciptakan karya seni 3. Membuat/memodifikasi alat
pelajaran 4. Mengikuti pengembangan
penyusunan 5. standar, pedoman, soal dan sejenisnya |
A. Pengembangan Diri
Pengembangan diri
adalah upaya untuk
meningkatkan profesionalisme diri
agar memiliki kompetensi yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni. Kegiatan tersebut
dilakukan melalui pendidikan
dan pelatihan (diklat) fungsional
dan teknis atau melalui
kegiatan kolektif guru. Secara rinci
penjelasan kedua macam kegiatan
dimaksud sebagai berikut.
1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan
pelatihan (diklat) fungsional
adalah upaya peningkatan kompetensi
guru dan/atau pemantapan
wawasan, pengetahuan, sikap, nilai,
dan keterampilan yang sesuai
dengan profesi guru yang
bermanfaat dalam pelaksanaan
tugas guru melalui lembaga yang
memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.
Guru
dapat mengikuti kegiatan
diklat fungsional, atas
dasar penugasan baik dari kepala sekolah maupun atas kehendak sendiri
setelah mendapat izin dari atasan langsung.Kegiatan dapat berupa kursus,
pelatihan, penataran, dengan durasi minimal
30 jam yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan atau pemerintah
daerah pada lembaga diklat
yang ditunjuk seperti PPPPTK,
LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah,
lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk
Perguruan Tinggi yang
mendapat izin operasional dari
pemerintah atau pemerintah
Daerah. Adapun kegiatan kolektif
guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang
melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam
pelajaran @45 menit. (<30 jam). Beberapa
contoh materi yang
dapat dikembangkan dalam
kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan
kolektif guru, antara lain:
a.
peningkatan kompetensi pedagogis
dan profesional dalam rangka kegiatan guru ;
b.
penyusunan kurikulum, RPP dan
bahan ajar;
c.
penyusunan, program kerja,
dan/atau perencanaan pendidikan;
d.
pengembangan metodologi mengajar;
e.
penilaian proses dan hasil
pembelajaran peserta didik;
f.
penggunaan dan pengembangan
teknologi informasi dalam pembelajaran;
g.
inovasi proses pembelajaran;
h.
peningkatan kompetensi
profesional;
i.
penulisan publikasi ilmiah;
j.
pengembangan karya inovatif;
k.
kemampuan untuk mempresentasikan
hasil karya; dan
l.
peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
Durasi diklat
fungsional guru
dan angka kreditnya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16
Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut.
Tabel 5. Durasi diklat fungsional Guru
|
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
|
1.1.a
lebih dari 960 jam |
19 |
15 |
|
1.1.b
antara 641 s.d. 960 |
20 |
9 |
|
1.1.c
antara 481 s.d. 640 |
21 |
6 |
|
1.1.d
antara 181 s.d. 480 |
22 |
3 |
|
1.1.e
antara 81 s.d. 180 |
23 |
2 |
|
1.1.f
antara 30 s.d. 80 |
24 |
1 |
Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat
tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti
fisik sebagai berikut.
a.
Fotokopi surat
tugas dari kepala
Sekolah atau atasan
langsung, atau instansi lain
yang terkait yang
telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung
terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri
baik menggunakan moda
tatap muka, kombinasi atara
tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
b.
Fotokopi sertifikat
diklat bagi guru
yang telah disahkan
oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan
sebagai atasan langsung terkait
dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda
tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan
secara penuh.
c.
Laporan hasil pelatihan yang dibuat
oleh guru yang bersangkutan terkait
dengan keikutsertaan kegiatan
pengembangan diri baik menggunakan moda
tatap muka, kombinasi
atara tatap muka dengan
dalam jaringan maupun
dalan jaringan secara
penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1.
2. Kegiatan Kolektif Guru.
Kegiatan kolektif
guru adalah kegiatan
guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan
ilmiah atau mengikuti
kegiatan bersama yang dilakukan guru
baik di sekolah
maupun di luar
sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS,
asosiasi profesi guru
lainnya) yang bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif guru dapat
diperoleh dengan cara sebagai berikut.
a.
Mengikuti lokakarya atau kegiatan
di kelompok/ musyawarah kerja guru.
b.
Mengikuti in house training (<
30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat
kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian,
pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya.
c.
Sebagai pembahas atau peserta
dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
d.
Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang
sesuai dengan tugas
dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
e.
Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap
jenjang jabatan sebagaimana telah
diatur dalam Rambu-rambu
penyelenggara KKG/MGMP. Dalam
1 tahun,
guru diwajibkan mengikuti
kegiatan KKG/MGMP paling sedikit
12 kali pertemuan
untuk membahaspaket topik
pertemuan dalampenigkatan
kompetensi guru yang telah
disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP
dalam satu tahun
paket kegiatan.
Setiap 1 (satu) paket
kegiatan paling sedikit
memerlukan 3 (tiga)
kali pertemun. Satu pertemuan
minimal 3 (tiga)
jam pelajaran @ 60 menit.
1)
Paket kegiatan guru di KKG/MGMP
dlm 1 tahun dapat berupa:
2)
Paket Pengembangan Silabus, RPP,
Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
3)
Paket Pengembangan Instrumen Penilaian
perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
4)
Paket Pengembangan Model-model
pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
5)
Paket Pembuatan/Pengembangan Alat
Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
6) Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian
Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali
pertemuan = 0.15
Keterangan:
·
Untuk mendapatkan AK, setiap paket
yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.Misalnya,
apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4)
yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas,
maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika
yang diperlukan adalah angka1) adalah 4 kali
pertemuan, maka nilai
AK yang diperoleh tetap 0.15.
Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di
atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang
sama, dan konsekuensinya
guru akan mendapatkan AK yang
lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
·
Setiap paket kegiatan yang diikuti
oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila
dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4
paket kegiatan, maka
ia harus menyiapkan
4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP
beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
·
Seorang guru dapat memperoleh
angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak
85%.
·
Ketua KKG/MGMP membuat rekap
keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun,
dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya atau kepala UPTD
atas nama kepala
dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP.
·
Guru dapat mengikuti
kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh
kepala sekolah atau
institusi yang lain,
maupun atas kehendak sendiri.
Angka kredit untuk setiap kegiatan
guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut.
Tabel 6. Kegiatan Kolektif Guru
|
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
|
1.2.a Lokakarya atau kegiatan bersama
(seperti kelompok/ musyawarah kerja
guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau |
25 |
0,15 |
|
Kegiatan ilmiah,
seperti seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk
pertemuan ilmiah yang lain: 1.2.b Sebagai pembahas atau pemakalah 26 0,2 1.2.c Sebagai
peserta 27 0,1 |
26 27 |
0,2 0,1 |
|
1.2.d Kegiatan kolektif lainnya
yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, termasukin house training (<
30jam) |
28 |
0,1 |
Keikutsertaan guru dalam kegiatan
kolektif guru harus dibuktikan dengan
bukti fisik sebagai berikut.
a.
Fotokopi surat
tugas dari kepala sekolahatau instansi
lain yang terkait, yang telah
disahkan oleh kepala
sekolah. Apabila penugasan bukan
dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat
persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.
b.
Laporan untuk setiap kegiatan yang
diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan
kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2.
B. Publikasi Ilmiah
2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang
Pendidikan Formal
Publikasi Ilmiah hasil penelitian
atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian,
makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah
dalam bidang pendidikan.
b. Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah
Gagasan atau Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal
1) Pengertian
Makalah tinjauan
ilmiah adalah karya tulis
guru yang berisi ide/gagasan penulis
dalam upaya mengatasi
berbagai masalah pendidikan formal
dan pembelajaran yang
ada di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
Best
Practice adalah “Praktik
Terbaik” dari keberhasilan seseorang guru atau kelompok guru
dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam mengatasi berbagai masalah di
sekolahnya.
Kerangka isi makalah berupa tinjauan
ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagaimana tersebut dalam
Lampiran 5a.
Best Practice adalah karya tulis guru
yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran.Kerangka isi
Best Practice sebagaimana
tersebut dalam Lampiran 5b.
Kegiatan guru
dalam publikasi ilmiah
yang berupa makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang
pendidikan formal harus dibuktikan dengan:
a)
Makalah/laporan best
practice asli atau
fotokopi dengan surat pernyataan
tentang keaslian dari kepala
sekolah yang disertai tanda tangan
kepala sekolah/ dan
cap sekolah bersangkutan.
b)
surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah yang menyatakan
bahwa arsip dari makalah/laporan Best Practice tersebut telah disimpan di
perpustakaan sekolahnya.
2) Angka kredit
Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best
practice dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikan, adalah 2
sebagaimana Tabel 9 berikut.
Tabel 9. Besaran Angka Kredit Tinjauan Ilmiah/BestPractices
|
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
|
2.2.f Tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang
pendidikan formal dan pembelajran pada satuan pendidikan |
36 |
2 |
b) Modul/Diktat
pelajaran
Definisi/pengertian modul dan diktat adalah
sebagai berikut.
a)
Modul adalah
materi pelajaran yang
disusun dan disajikan
secara tertulis sedemikian
rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri
materi tersebut.
b)
Diktat adalah catatan tertulis
suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk
mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang
disampaikan olehguru dalam
proses kegiatan belajar mengajar.
c)
Modul atau
diktat tersebut harus
secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau
materi pokok tertentu yang menjadi isi
utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai
berikut.
d)
Modul dan
diktat yang digunakan
di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala
dinas pendidikan provinsi.
e)
Modul dan
diktat yang digunakan
di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan
dari kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota.
f)
(Modul dan diktat
yang digunakan di sekolah
harus disahkan oleh kepala sekolah.
Kerangka Isi Modul
Materi pelajaran
pada suatu modul,
disusun dan disajikan sedemikian rupa agar peserta didik
secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri
dari:
(1) petunjuk untuk siswa;
(2) isi materi bahasan (uraian dan
contoh);
(3) lembar kerja siswa;
(4) evaluasi;
(5) kunci jawaban evaluasi; dan
(6) pegangan tutor/guru (jika ada).
Ciri
lain dari modul
adalah dalam satu
modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus
diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar
terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi
bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu.
Sebagai bagian dari
modul, buku materi
bahasan mempunyai kerangka isi
yang tidak berbeda dengan buku
pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai
petunjuk yang lengkap dan rinci, agar peserta didik mampu menggunakan modul
dalam pembelajaran secara mandiri. Kerangka isi modul dapat disimak pada
Lampiran 7.
Kerangka Isi Diktat
Karena diktat
adalah buku pelajaran
yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik
dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya,
kerangka isi diktat
yang baik seharusnya
tidak berbeda dengan buku pelajaran,
namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa
bagian isi seringkali ditiadakan. Kerangka isi diktat tersebut dapat dilihat
pada Lampiran 8.
Bukti fisik yang dinilai.
Kegiatan guru
yang menghasilkan modul
atau diktat harus dibuktikan dengan modul/diktat asli
atau fotokopi dengan disertai surat keterangan
yang menyatakan bahwa
modul/diktat tersebut
digunakan di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota atau
sekolah setempat dengan pengesahan
dari dinas pendidikan
provinsi atau dinas pendidikan
kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
Modul dan
diktat yang digunakan
di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala
dinas pendidikan provinsi,
2)
Modul dan
diktat yang digunakan
di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan
dari kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota.
3)
Modul dan diktat yang digunakan di
sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.
Besaran angka kredit membuat modul
dan diktat ditunjukkan pada Tabel 13 berikut.
Tabel 13. Angka Kredit
Penyusunan Modul dan Diktat
|
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
|
|
2.3.b1 |
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi. |
45 |
1,5 |
|
2.3.b2 |
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten. |
46 |
1 |
|
2.3.b3 |
Modul dan diktat yang digunakan di Sekolah |
47 |
0,5 |
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Kerangka Laporan
Diklat Fungsional
1) Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti,
keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat
diselenggarakan, tujuan dari
penyelenggaraan diklat, lama
waktu pelaksanaan diklat, surat
penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat,
surat persetujuan dari
kepala Sekolahserta fotokopi
sertifikat atau keterangan
dari pelaksana diklat.
2) Bagian Isi:
a)
Tujuan dan alasan mengikuti
diklat/pengembangan diri yangdilakukan.
b)
Deskripsi materi yang diberikan
dalam diklat/pengembangan diri serta
uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
c)
Tindak lanjut yang akan atau telah
dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat
tersebut.
d)
Dampak terhadap peningkatan
kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didiknya.
e)
Penutup
3) Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan
pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:
|
Nama
Kegiatan Diklat |
Tempat Jam |
Kompetensi |
Nama
Fasilitator |
Mata
Kegiatan |
Nama
Penyelenggara Diklat |
Dampak |
|
|
|
|
|
|
|
|
*) isinya mengenai perubahan prestasi
peserta didik
Lampiran 2. Isi Laporan Kegiatan
Kolektif
1) Bagian Awal:
Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan,
dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan
dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu
pelaksanaan kegiatan, surat penugasan,
surat persetujuan dari
kepala Sekolah serta
fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan kolektif
guru yang dilaksanakan di
kelompok kerja/musyawarah guru
(KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di
sekolah. Sertifikat/surat keterangan
diberikan satu kali dalam satu
tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin
kelompok/ musyawarah kerja guru.Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti
keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja
Guru (KKG), Musyawarah GuruMata
Pelajaran (MGM), Kelompok
Kerja Kepala Sekolah(KKKS),
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).
2) Bagian Isi:
a) tujuan dan alasan mengikuti
kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah
dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
d) dampak terhadap peningkatan
kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
e) penutup.
3) Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam
kegiatan pertemuan;
b) matriks ringkasan pelaksanaan
kegiatan kolektif yang disajikan
sebagaimana tabel berikut.
|
Nama
Kegiatan |
Tanggal/Waktu
Pelaksanaan |
Institusi
Penyelenggara |
Tempat
Kegiatan |
Waktu
kegiatan |
Nama-nama
Fasilitator/Pemakalah/Pembahas |
Dampak |
|
|
|
|
|
|
|
|
*) Adanya penambahan kompetensi pada
guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi
peserta didik.
Lampiran 5a. Kerangka Isi Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang
Pendidikan Formal
1) Bagian Awal
Terdiri dari halaman
judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label,
daftar gambar, dan Lampiran; serta abstraksi atau ringkasan.
2) Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
a)
Bab Pendahuluan yang menjelaskan
tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.
b)
Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.
c)
Bab Pembahasan Masalah yang
didukung data berasal dari satuan pendidikannya.
Yang harus disajikan
pada bab ini
adalah kejelasan ide
atau gagasan asli penulis
yang terkait dengan upaya
pemecahan masalah di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
3) Bab Kesimpulan.
4) Bagian Penunjang:
Memuat daftar pustaka dan Lampiran data yang digunakan dalam melakukan
tinjauan atau gagasan ilmiah.
Lampiran
5b. Kerangka Isi Laporan Best Practice
1) Bagian Awal
Terdiri dari halaman
judul; lembaran persetujuan; kata
pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan Lampiran;
serta abstraksi atau ringkasan.
2) Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
a)
Bab Pendahuluan yang menjelaskan
tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.
b)
Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.
c)
Bab Pembahasan Masalah yang
didukung data berasal dari satuan pendidikannya. Cara
pemecahan masalah yang menguraikan langkah-langkah atau
cara-cara dalam memecahkan masalah,
termasuk hambatan hambatan
yang harus diatasi yang dituangkan secara rinci. (Hal yang sangat perlu disajikan,
pada bab ini,
adalah keaslian, kejelasan ide/gagasan, dan kecemerlangan ide
terkait dengan upaya pemecahan masalah
di sekolahnya. Uraian
ini merupakan inti tulisan Best Practice.
3) Bab Kesimpulan.
4) Bagian Penunjang:
Memuat daftar pustaka dan Lampiran data yang digunakan dalam melakukan
tinjauan atau gagasan ilmiah.
Lampiran 7. Kerangka Isi Modul
Materi pelajaran pada suatu modul,
disusun dan disajikan sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat
memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
1) petunjuk siswa,
2) isi materi bahasan (uraian dan
contoh),
3) lembar kerja siswa,
4) evaluasi,
5) kunci jawaban evaluasi, dan
6) pegangan tutor/guru (bila ada).
Modul yang dapat dinilai isinya
terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang diwajibkan.
Lampiran 8. Kerangka isi Diktat
Pada
hakikatnya diktat adalah
buku pelajaran yang
'masih' mempunyai
keterbatasan, baik dalam
jangkauan penggunaan-nya maupun
cakupan isinya. Dengan demikian kerangka
isi diktat yang baik seharusnya tidak
berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri
(terbatas), beberapa bagian isi
seringkali ditiadakan.Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat
adalah sebagai berikut.
1) Bagian Pendahuluan
a) Daftar isi
b) Penjelasan tujuan diktat pelajaran
2) Bagian Isi
a) Judul bab atau topik isi bahasan
b) Penjelasan tujuan bab
c) Uraian isi pelajaran
d) Penjelasan teori
e) Sajian contoh
f) Soal latihan
3) Bagian Penunjang
a) Daftar pustaka