Dalam rangka memenuhi ketentuan internasional di bidang ketenaganukliran Indonesia
meratifikasi beberapa perjanjian, traktat,
dan protokol, yaitu:
- Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir;
- Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir;
- Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara;
- Konvensi tentang Keselamatan Nuklir;
- Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir; dan
- Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas
- dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Kerjasama Bilateral
Selain multilateral, Pemerintah Indonesia juga bekerjasama secara bilateral penggunaan
tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai dalam bentukpersetujuan, yaitu persetujuan
dengan Pemerintah Korea, Pemerintah Argentina, Pemerintah Kanada, Pemerintah India,
Pemerintah Italia, dan
Pemerintah Amerika Serikat.
Perizinan
Terdapat beberapa izin yang harus dimiliki penyelenggara kegiatan ketenaganukliran
antara lain izin reaktor nuklir, izin pemanfaatan tenaga nuklir, dan izin pemanfaatan
sumber radiasi pengion dan bahan nuklir. Pelanggaran terhadap ketentuan izin ini
diancam pidana penjara
dan denda sebagaimana disebutkan di atas.
Pembinaan Sumber Daya Manusia
Untuk mengembangkan kegiatan ketenaganukliran diperlukan sumber daya yang handal
sebagai pendukung. Untuk memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia yang handal
tersebut dibangun Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang merupakan perguruan tinggi
kedinasan. Bagi pegawai atau pekerja di bidang ketenaganukliran saat ini juga sudah
mendapatkan tunjangan bagi kesejahteraan yang memadai, termasuk tunjangan bahaya
radiasi bagi pegawai negeri sipil di lingkungan BAPETEN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 dan tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja
radiasi sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995.
—————————————
Oleh: Satgas Hukum Setkab (PS)
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar
PILIHAN GANDA
1.
Bagaimana sikap Negara
Indonesia dalam penggunaan nuklir...
A.
Indonesia memilih
memanfaatkan tenaga nuklir sebagai alat jika ada ancaman dari luar
B. Indonesia memilih memanfaatkan tenaga nuklir secara tepat dan hati-hati, untuk maksud
damai,
dan untuk kesejahteraan rakyat.
C. Indonesia menolak memanfaatkan tenaga nuklir karena membahayakan keselamatan
rakyat
D.
Indonesia menolak
memanfaatkan tenaga nuklir karena tidak punya cukup dana
E.
Indonesia menolak memanfaatkan
tenaga nuklir karenamerusak lingkungan
Pilihan Ganda Komplek (PGK)
1.
Perhatikan
pernyataan berikut.
Tentukan benar atau salah!
|
No |
Pernyataan |
Pilihan |
|
|
Benar |
Salah |
||
|
1 |
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menyatakan bahwa ketenaganukliran
menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus
dikuasai oleh negara |
|
|
|
2 |
Batan melaksanakan
pengawasan segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. |
|
|
|
3 |
PT Industri Nuklir
Indonesia memiliki tugas berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara
komersial. |
|
|
|
4 |
Indonesia tidak menyetujui Traktat
Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara;
|
|
|
|
5 |
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir di Indonesia merupakan perguruan tinggi kedinasan |
|
|
Isian Singkat (IS)
Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh ……
Uraian/Esay (U)
Pertanggungjawaban
Kerugian Nuklir
Bagaimana pertanggungjawaban kerugian Nuklir dalam pelaksana pengusahaan instalasi
nuklir ……
Menjodohkan (MJD)
1. Perhatikan pernyataan 1 dan 2 berikut.
Tentukan pasangan pernyataan-1 dari
pernyataan-2 yang tepat!
|
Pernyataan-1 |
Pernyataan-2 |
|
1. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1997 |
A. Ketenaganukliran
menyatakan bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang
banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara; |
|
2. BATAN |
B. tunjangan
bahaya
radiasi
bagi pegawai negeri sipil di lingkungan BAPETEN |
|
3. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 |
C. melaksanakan
pemanfaatan tenaga nuklir.
|
|
4. PT Industri Nuklir Indonesia |
D. melaksanakan
pengawasan segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir |
|
5.
BAPETEN |
E.
pemanfaatan tenaga
nuklir secara komersial. |
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar !